GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com – Proses tender pengadaan seragam di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul senilai Rp 3,764 miliar mendadak dibatalkan ketika tahapan lelang telah memasuki hari keempat masa sanggah. Padahal, pemenang tender telah diumumkan dan proses pengadaan tinggal menunggu penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Pembatalan pada tahap akhir tersebut memunculkan tanda tanya mengenai dasar pengambilan keputusan, mengingat seluruh rangkaian pengadaan telah berjalan hampir tuntas.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE Kabupaten Gunungkidul, paket Pengadaan Seragam Tahun Anggaran 2026 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 3.764.250.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 3.751.200.600.
Perusahaan Nazwa Karya Gemilang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 3.256.076.290,15 atau sekitar Rp 495 juta lebih rendah dibandingkan HPS.
Perwakilan perusahaan pemenang mengaku terkejut atas pembatalan tersebut. Menurutnya, alasan pengalihan anggaran yang disampaikan setelah penetapan pemenang sulit dipahami karena paket pekerjaan telah melalui proses perencanaan dan dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Kenapa keputusan ini mendadak? Padahal kegiatan ini sudah ada dalam perencanaan dan sudah dianggarkan. Setahu kami, pengalihan anggaran juga pasti melalui proses dan tidak terjadi secara tiba-tiba seperti ini. Itu yang membuat kami berpikir ada kejanggalan," ujar perwakilan tim penyedia saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Pihak penyedia juga mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan pembatalan. Upaya meminta klarifikasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menurut mereka, belum memperoleh tanggapan.
"Kami melihat prosesnya sangat mendadak sekali, seperti tahu bulat digoreng dadakan," kata dia.
Di sisi lain, pembatalan setelah penetapan pemenang turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pengadaan yang telah dijalankan. Sebab, tahapan mulai dari penyusunan perencanaan, penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi administrasi dan teknis, verifikasi lapangan, hingga penetapan pemenang telah dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya negara.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai kapan keputusan pengalihan anggaran tersebut ditetapkan serta dasar administrasi maupun kebijakan yang menjadi landasannya. Secara umum, suatu paket pengadaan baru ditayangkan melalui LPSE setelah memperoleh alokasi anggaran dalam DPA dan memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan.
Apabila pengalihan anggaran memang telah direncanakan sebelumnya, muncul pertanyaan mengapa proses tender tetap dilanjutkan hingga penetapan pemenang. Sebaliknya, jika keputusan baru diambil pada tahap akhir, diperlukan penjelasan mengenai urgensi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PPK, Pokja Pemilihan, maupun Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul terkait alasan pembatalan tender tersebut. Klarifikasi juga masih diperlukan untuk memastikan apakah pembatalan murni disebabkan perubahan kebijakan anggaran atau terdapat pertimbangan lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Penjelasan resmi dari pemerintah dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa serta memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Redakai)



Social Header