GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul mengungkap dugaan praktik penagihan utang yang disertai intimidasi dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sejumlah senjata tajam di dalam kendaraan yang mereka gunakan.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga Dusun Asemlulang, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, terkait keributan yang diduga melibatkan sekelompok penagih utang pada Kamis (4/6/2026) sore.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, petugas yang melakukan penyelidikan menemukan satu bilah celurit, empat bilah pedang katana lengkap dengan sarung, serta satu tongkat panjang di dalam mobil Toyota Avanza yang ditinggalkan di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni T alias B (47), warga Semin, Gunungkidul, dan A (36), warga Wedi, Klaten," kata Tri, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka T membawa satu bilah celurit, sedangkan tersangka A menguasai tas berisi empat katana dan satu tongkat panjang. Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita mobil yang digunakan kelompok tersebut.
Tri menegaskan, proses penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disertai intimidasi, kekerasan, maupun membawa senjata yang berpotensi membahayakan orang lain.
"Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mengarah pada kekerasan atau ancaman dalam proses penagihan utang," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka menjalani proses hukum di Polres Gunungkidul dan dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(HM JA)



Social Header