Breaking News

ARPI Desak PN Bantul Jatuhkan Vonis Maksimal, Kasus Kekerasan Seksual Anak Diminta Tak Berakhir dengan Hukuman Ringan

 


BANTUL,JOGJAAKTUAL.com-- Proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bantul mendapat sorotan. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Aktivis ARPI, Dani Eko Wiyono, menilai kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Dampak yang ditinggalkan, menurut dia, berpotensi merampas masa depan dan menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.

"Kami dari ARPI menuntut penegakan hukum yang berkeadilan. Kami mendesak majelis hakim PN Bantul agar tidak memberikan keringanan hukuman bagi pelaku. Vonis yang tegas dan maksimal sangat diperlukan sebagai efek jera sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak anak yang telah terenggut," kata Dani, Minggu (12/7/2026).

ARPI menilai persidangan perkara tersebut menjadi ujian bagi keberpihakan sistem peradilan terhadap korban, khususnya anak. Hukuman yang dinilai terlalu ringan dikhawatirkan justru mengaburkan pesan tegas negara dalam memerangi kekerasan seksual.

Menurut Dani, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pemenuhan prosedur persidangan. Aspek perlindungan dan pemulihan korban juga harus menjadi perhatian serius.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap perkara tersebut, ARPI berencana menggelar aksi solidaritas di depan Gedung PN Bantul pada Senin (13/7/2026), mulai pukul 09.00 WIB.

Aksi itu disebut bertujuan mengawal jalannya persidangan agar berlangsung transparan, akuntabel, dan tetap berorientasi pada keadilan bagi korban.

ARPI juga mengajak elemen masyarakat, pegiat perlindungan anak, serta media untuk ikut mengawasi proses hukum perkara tersebut.

"Kami tidak akan berhenti hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban," ujar Dani.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak PN Bantul maupun pihak terdakwa terkait desakan ARPI tersebut belum dicantumkan. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi.


(HM JA)




© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com