GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com-- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup operasional sebuah penggilingan batu putih di Padukuhan Klepu, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Penutupan dilakukan karena lokasi usaha tersebut berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) yang pemanfaatannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan penutupan dilaksanakan oleh tim gabungan Pemerintah DIY yang terdiri dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY serta Satpol PP DIY. Satpol PP Gunungkidul hanya bertugas mendampingi proses penertiban tersebut.
"Penggilingan batu itu berdiri di atas Tanah Kalurahan Persil DL 211 Klas V seluas sekitar 4.000 meter persegi," kata Sumarno, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Tanah Kalurahan dilarang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, termasuk usaha penggilingan batu putih. Karena itu, pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Lurah Karangasem, Parimin, mengatakan proses penutupan berlangsung lancar dan dihadiri oleh pemilik usaha. Menurut dia, penggilingan batu tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun.
Sebelum penutupan dilakukan, pemerintah telah memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik usaha sejak November dan Desember 2025 hingga Januari 2026. Namun, aktivitas penggilingan tetap berlangsung sehingga pemerintah mengambil langkah penegakan aturan.
"Sejak terbit regulasi pada 2024, Tanah Kas Desa tidak lagi boleh dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan, termasuk penggilingan batu," ujar Parimin.
Ia menambahkan, pemilik usaha telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar instalasi pabrik secara mandiri sebagai tindak lanjut penutupan tersebut.
(Redaksi)



Social Header