GUNUNGKIDUL,JOGJAAKTUAL.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Seluruh pamong Kalurahan Kemadang yang selama ini bertugas sebagai petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan wisata pantai selatan resmi dinonaktifkan sementara.
Sebagai langkah pengganti, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menugaskan 22 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengawal operasional TPR, terutama pada shift malam yang selama ini dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Kebijakan tersebut disampaikan Endah seusai memberikan pembinaan kepada ASN yang akan bertugas di TPR, di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Senin (27/7/2026).
"Seluruh petugas lama kami nonaktifkan terlebih dahulu. Sebagai pengganti, kami menugaskan 22 ASN untuk menjaga TPR, khususnya pada shift malam, agar pengawasan lebih optimal dan tidak ada lagi celah penyimpangan," ujar Endah.
Menurut Endah, penempatan ASN bukan sekadar untuk mengisi kekosongan petugas, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada wisatawan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas pengelolaan retribusi.
Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan sejumlah pamong Kalurahan Kemadang bersama anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kemadang, Kapanewon Tanjungsari. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dari sektor pariwisata, salah satu sumber pendapatan strategis bagi Kabupaten Gunungkidul.
Bupati menjelaskan, indikasi penyimpangan diduga memanfaatkan mekanisme pembayaran retribusi, termasuk transaksi non-tunai (cashless) yang sejatinya diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan praktik penyalahgunaan penerimaan daerah.
Karena itu, seluruh ASN yang ditugaskan di TPR terlebih dahulu mendapatkan pembekalan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Materi yang diberikan meliputi tata kelola retribusi, integritas, disiplin pelayanan kepada wisatawan, hingga mekanisme pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Pemerintah daerah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kalau terbukti melakukan kecurangan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat," tegas Endah.
Di sisi lain, Inspektorat Daerah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, dugaan tindak pidana masih ditangani aparat penegak hukum yang saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pemkab Gunungkidul berharap penonaktifan sementara petugas lama, penempatan ASN di TPR, serta proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola retribusi wisata. Selain memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah, langkah tersebut juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik bahwa pengelolaan PAD dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
(Redaksi)



Social Header