Breaking News

Kasus Dugaan Pelecehan Anak Disorot, ARPI Desak PN Bantul Jatuhkan Hukuman Maksimal

 

BANTUL, JOGJAAKTUAL.com-- Belasan anggota Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/7/2026). Mereka mendesak proses hukum perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berjalan transparan dan berpihak pada keadilan korban.

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan agenda persidangan perkara dugaan pelecehan seksual yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di PN Bantul.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk putih bertuliskan, “Hukum maksimal pelaku pelecehan seksual, tindak tegas.” Mereka meminta PN Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul menangani perkara secara serius serta memastikan terdakwa berinisial M mendapat hukuman setimpal apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Koordinator Aksi ARPI, Dani Eko Wiyono, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan publik terhadap perkara yang melibatkan korban anak.

Jangan sampai kejadian-kejadian yang lalu hanya hukumannya ringan,” kata Dani seusai aksi di PN Bantul, Senin.

Menurut Dani, dugaan pelecehan disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar hingga kelas II SMP. Terduga pelaku merupakan tetangga korban sekaligus orangtua dari teman korban.

Dani menegaskan proses penegakan hukum harus terbuka dan tidak boleh menyisakan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Saya tidak mau hukum diperjualbelikan. Saya tidak mau keputusan merugikan,” ujarnya.

ARPI juga menyoroti lamanya penanganan perkara. Dani menyebut kasus tersebut telah dilaporkan sejak Oktober 2025, sementara terduga pelaku baru ditahan pada Maret 2026.

Ia turut menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang dialami ibu korban dari pihak kejaksaan. Namun, Dani mengakui pihaknya masih perlu menelaah lebih jauh dugaan tersebut.

Klaim dugaan intimidasi itu perlu dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Bantul agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak berhenti pada tudingan sepihak.

Saya minta hukum berjalan transparan. Karena kalau pelaku ini dikasih hukuman ringan, besok bisa muncul pelaku baru yang sama,” kata Dani.

Penasihat hukum korban, Otong Satyagraha, mengatakan dugaan pelecehan bermula ketika korban kerap bermain ke rumah anak terduga pelaku. Korban diketahui berteman dengan anak M.

Saat korban ke rumah anak pelaku, pelaku ini melakukan aksinya,” kata Otong.

Peristiwa tersebut, menurut dia, baru terungkap ketika korban telah duduk di bangku SMP. Ibu korban mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya yang disebut menjadi lebih mudah marah.

Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Keterangan korban kemudian menjadi awal pelaporan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dalam proses pendampingan, korban dibantu tiga penasihat hukum, yakni Novi Alissa Semendawai, Ahmad Fauzan, dan Otong Satyagraha.

Maret 2026 pelaku baru ditahan di lapas yang ada di Pajangan,” ujar Otong.

Aksi ARPI sekaligus menjadi tekanan moral agar perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak dipandang sebagai kasus biasa. Transparansi proses hukum dan keberanian aparat menuntaskan perkara dinilai menjadi pertaruhan kepercayaan publik, terutama ketika korban merupakan anak yang semestinya mendapat perlindungan maksimal.

Hingga berita ini ditulis, pihak PN Bantul maupun Kejaksaan Negeri Bantul belum memberikan keterangan terkait tuntutan massa serta dugaan intimidasi yang disampaikan dalam aksi tersebut. (HM JA)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com