GUNUNGKIDUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Gunungkidul. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (27/7/2026), petugas mengamankan sebanyak 76.220 batang rokok tanpa pita cukai yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga Rp173,6 juta.
Operasi dilakukan di tiga kapanewon, yakni Ngawen, Wonosari, dan Tanjungsari. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal sekaligus upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Dari hasil operasi, sebanyak 73.420 batang rokok ilegal ditemukan di wilayah Kapanewon Tanjungsari. Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok tersebut diketahui berasal dari wilayah Wonosari dan diduga akan didistribusikan ke kawasan pesisir selatan Gunungkidul. Sementara itu, sebanyak 2.800 batang rokok ilegal lainnya diamankan di wilayah Kapanewon Ngawen.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.
"Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh terhadap ketentuan. Karena itu, kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam pengawasan serta penegakan hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal," ujar Arisandy.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menilai hasil operasi tersebut menunjukkan masih adanya jalur distribusi rokok ilegal yang memanfaatkan aktivitas perdagangan di sejumlah wilayah Gunungkidul.
Karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi terpadu yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pemetaan di lapangan.
"Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami akan meningkatkan pengumpulan informasi, pengawasan, dan operasi bersama. Dengan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditekan sehingga kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai semakin meningkat," kata Sumarno.
Pemerintah berharap sinergi antara Satpol PP Gunungkidul, Bea Cukai Yogyakarta, dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Selain melindungi penerimaan negara, upaya tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengoptimalkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(Redaksi)



Social Header