GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com— Pendapatan daerah dalam rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Gunungkidul 2026 turun sekitar Rp50,65 miliar. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Gunungkidul Dra. Endang Sri Sumiyartini, M.A.P.mengatakan, meski pendapatan daerah mengalami penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan peningkatan.
“Pendapatan daerah dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 turun sekitar Rp50,65 miliar, terutama akibat berkurangnya transfer dari Pemerintah Pusat. Namun, PAD justru meningkat sekitar Rp21,54 miliar, dari Rp360,42 miliar menjadi Rp381,96 miliar,” kata Endang.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penurunan pendapatan daerah bukan disebabkan melemahnya kemampuan daerah dalam menggali pendapatan sendiri. Sebaliknya, PAD Gunungkidul masih mengalami penguatan.
“Penurunan pendapatan lebih disebabkan kebijakan transfer pusat, sementara kemampuan pendapatan daerah sendiri tetap menunjukkan penguatan,” ujarnya.
Dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS yang telah disetujui bersama, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.817.295.021.907,85.
Dari jumlah tersebut, PAD mencapai Rp381.956.629.670,85. Sementara transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.308.965.789.000 dan transfer antar daerah Rp126.372.603.237.
Di sisi lain, belanja daerah dirancang sebesar Rp1.901.245.564.093. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp83.950.542.185,15 atau sekitar 4,62 persen.
Endang menegaskan, perubahan postur APBD tersebut tidak serta-merta menunjukkan kondisi keuangan Gunungkidul sedang bermasalah.
“Turunnya atau berubahnya postur anggaran tidak otomatis berarti keuangan daerah bermasalah. APBD Perubahan memang merupakan instrumen untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja dengan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan riil daerah,” katanya.
Ia mengatakan DPRD justru mendorong pemerintah daerah agar menggunakan kondisi tersebut sebagai momentum memperkuat kemandirian fiskal.
Menurut Endang, PAD saat ini baru sekitar 21 persen dari total pendapatan daerah. Artinya, ketergantungan Gunungkidul terhadap dana transfer masih cukup besar.
“Ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal Gunungkidul masih harus diperkuat karena pendapatan transfer masih dominan. Tetapi kita mengapresiasi langkah Pemda untuk menaikkan target PAD,” ujarnya.
Ia meminta peningkatan PAD tidak dilakukan dengan membebani masyarakat. Target pendapatan, kata dia, harus disusun berdasarkan potensi riil daerah dan kemampuan pemungutan yang optimal.
“Sektor pariwisata, misalnya, menunjukkan capaian retribusi yang positif dan harus terus dikembangkan serta diawasi. Ini juga harus diikuti sektor dan potensi PAD lainnya yang tidak membebani masyarakat,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya program yang ditunda atau disesuaikan akibat keterbatasan anggaran, Endang mengatakan DPRD berkomitmen agar pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain infrastruktur aksesibilitas, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penanganan stunting, kebencanaan, ketahanan pangan hingga peternakan.
“Kalaupun terdapat kegiatan yang harus disesuaikan, ditunda atau dilakukan efisiensi, pertimbangannya bukan karena DPRD tidak mendukung pembangunan, tetapi karena kemampuan fiskal harus dijaga dan program harus diprioritaskan berdasarkan urgensi, manfaat dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Endang juga menegaskan perubahan APBD bukan merupakan keputusan sepihak DPRD maupun Pemkab. Rancangan perubahan KUA-PPAS disampaikan oleh bupati dan kemudian dibahas bersama melalui komisi, Badan Anggaran, pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Tidak tepat kalau kemudian dikatakan DPRD sendiri yang mengurangi anggaran atau Pemkab sendiri yang mengurangi anggaran. Yang kita lakukan adalah mencermati kemampuan fiskal, mengevaluasi target pendapatan, memilah prioritas belanja dan mencari titik keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Endang menekankan, ukuran keberhasilan APBD bukan semata-mata pada besarnya anggaran, melainkan efektivitas penggunaannya.
“Jangan melihat APBD Perubahan hanya dari besar-kecilnya angka. Yang paling penting adalah apakah APBD tersebut sehat, realistis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Endang.
Menurut dia, keterbatasan fiskal harus menjadi momentum bagi Pemkab dan DPRD untuk menata kembali prioritas belanja sekaligus memperluas basis PAD.
“Perubahan anggaran bukan berarti Gunungkidul sedang bermasalah, tetapi merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal agar APBD lebih sehat, realistis dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
(Hm JA)



Social Header