GUNUNGKIDUL , JOGJAAKTUAL.com— Puluhan kolam kosong di kawasan budidaya ikan lele Kalurahan Kalitekuk, Kapanewon Semin, menjadi tanda tanya di tengah program bantuan budidaya lele senilai Rp50 miliar yang disebut digelontorkan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dan disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul.
Seorang warga Kalitekuk yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan transparansi program tersebut. Ia menyoroti Koperasi Mulya Mandiri yang disebut menjadi salah satu lokasi percontohan program budidaya lele dengan nilai bantuan sekitar Rp10 miliar.
Menurut warga tersebut, sejak program diluncurkan pada 2024, pengelolaan bantuan justru menyisakan banyak pertanyaan. Ia mengaku telah meminta penjelasan mengenai anggaran, penggunaan bantuan, produksi, hingga hasil program. Namun, jawaban yang diterimanya dinilai belum memberikan gambaran yang terang.
“Yang kami pertanyakan sederhana: uangnya berapa, digunakan untuk apa, hasilnya berapa, dan sekarang kondisinya seperti apa. Jangan sampai bantuan besar hanya berhenti di atas kertas,” kata warga tersebut.
Ia menilai persoalan menjadi semakin serius karena di lapangan terdapat sejumlah kolam yang tidak berproduksi. Kondisi itu, menurut dia, berbanding terbalik dengan narasi keberhasilan program yang semestinya dapat dibuktikan melalui produksi nyata dan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau memang ini proyek percontohan, seharusnya masyarakat bisa melihat hasilnya. Kolam hidup, produksi berjalan, ikan tersedia, dan ada dampak ekonomi. Bukan justru kolam kosong,” ujarnya.
Warga itu juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi lapangan. Ia menuding terdapat laporan yang diduga tidak menggambarkan keadaan sebenarnya. Salah satu modus yang ia persoalkan adalah hasil pembelian benih atau ikan dari pihak lain yang kemudian disebut sebagai hasil produksi kelompok penerima bantuan.
“Yang kami temukan, ada dugaan ikan dari luar dibeli kemudian dilaporkan seolah-olah hasil budidaya sendiri. Kalau benar demikian, itu bukan sekadar persoalan administrasi. Ini harus diperiksa dari hulu sampai hilir,” katanya.
Ia mengaku memiliki informasi dan dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pendamping dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, tudingan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, data produksi, serta verifikasi fisik oleh pihak berwenang.
Dokumen harus dicocokkan dengan fakta. Kalau dalam laporan disebut ada produksi sekian ton, tinggal cek kolamnya, cek pembelian pakan, cek benih, cek penjualan, dan cek rekeningnya. Dari situ akan terlihat apakah produksinya benar-benar ada atau hanya angka di atas kertas,” ujarnya.
Kecurigaan warga semakin menguat ketika masyarakat, kata dia, pernah bermaksud membeli ikan hasil budidaya tersebut untuk mendukung kebutuhan makan bergizi gratis. Namun, ikan yang dibutuhkan tidak tersedia dari kelompok tersebut.
Ini yang membuat kami bertanya. Kalau produksinya memang berjalan dan jumlah bantuannya besar, mengapa ketika masyarakat membutuhkan lele justru tidak bisa menyediakan?” katanya.
Ia juga mempertanyakan posisi Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul sebagai pihak yang terlibat dalam penyaluran dan pendampingan program.
Program bantuan senilai Rp50 miliar itu disebut direalisasikan mulai 2024 dan direncanakan berlangsung dalam tiga tahap hingga 2026. Karena itu, menurut dia, publik berhak mengetahui berapa dana yang sudah dicairkan, kapan pencairannya, kepada siapa saja disalurkan, dalam bentuk apa, serta berapa produksi yang berhasil dicapai.
“Rp50 miliar bukan angka kecil. Publik berhak tahu apakah seluruh anggaran sudah cair atau belum. Kalau sudah cair, ke mana saja uang itu mengalir? Kelompok mana yang menerima? Berapa nilainya? Apa hasilnya? Jangan hanya bicara program, tetapi ukurannya tidak jelas,” ujarnya.
Ia meminta aparat pengawasan dan penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Menurut dia, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, transaksi pembelian ikan, laporan produksi, hingga hubungan antara kelompok penerima dan pendamping perlu diperiksa secara menyeluruh.
(HM JA)



Social Header