YOGYAKARTA,,JOGJAAKTUAL.com – Pelaksanaan lelang dua bidang tanah milik warga Kulon Progo senilai Rp420 juta digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Para penggugat menilai proses lelang agunan tersebut bermasalah karena harga jualnya jauh di bawah nilai pasar maupun nilai likuidasi berdasarkan hasil penilaian independen.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pembatalan lelang hak tanggungan itu diajukan Saptini Rahayu selaku debitur dan Mukardi sebagai pemilik aset melalui Kantor Hukum "POS-PERA" (Posko Pengaduan Rakyat), pada 23 Agustus 2026.
Kuasa hukum para penggugat, Agung Wijaya Wardhana, S.H. dan Agung Pramudya Wardani, S.H., menggugat KPKNL Yogyakarta dan PT PNM Ventura Syariah. Gugatan juga menarik notaris/PPAT Suwasti Yudani, pemenang lelang bernama Sugeng, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo sebagai turut tergugat.
Agung Wijaya Wardhana menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pembiayaan mudharabah senilai Rp1,5 miliar yang diperoleh Penggugat I pada Februari 2025. Sebagai jaminan, pemilik aset menyerahkan dua bidang tanah dengan total luas 5.497 meter persegi.
"Berdasarkan appraisal KJPP Agus, Firdaus & Rekan, nilai pasar kedua objek tersebut mencapai Rp2,043 miliar, sedangkan nilai likuidasinya Rp1,634 miliar," jelas Agung dalam dalil gugatan.
Menurut kuasa hukum, persoalan muncul ketika kedua bidang tanah tersebut kemudian dilelang pada 23 Juli 2026 dan dinyatakan terjual kepada pemenang lelang dengan total harga Rp420 juta.
Nilai tersebut, kata Agung, sangat jauh dibandingkan hasil appraisal. Bahkan, harga lelang disebut hanya sekitar 25 persen dari nilai likuidasi yang tercantum dalam laporan penilaian independen.
Para penggugat juga mempersoalkan penetapan nilai limit lelang. Mereka mendalilkan nilai limit tersebut ditetapkan secara tidak wajar dan bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.
Agung Pramudya Wardani menambahkan, pihaknya juga menyoroti upaya debitur untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum agunan dilelang.
Menurutnya, Penggugat I telah beberapa kali menyampaikan permohonan penyelamatan dan restrukturisasi pembiayaan dengan menawarkan pembayaran modal pokok sebesar Rp10 juta per bulan. Keberatan terhadap rencana lelang juga telah disampaikan kepada KPKNL Yogyakarta dan PNM Ventura Syariah pada 13 Juli 2026.
"Klien kami berulang kali menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan sudah ada tawaran pembayaran Rp10 juta per bulan, tetapi proses lelang tetap dilaksanakan," ujar Agung Pramudya.
Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diuji di pengadilan, terutama terkait keabsahan penetapan nilai limit, proses pelaksanaan lelang, serta perlindungan terhadap hak pemilik aset yang dijadikan jaminan.
Dalam gugatan, para penggugat mendasarkan dalil PMH pada Pasal 1365 KUHPerdata. Mereka juga meminta pengadilan menyatakan pelaksanaan lelang 23 Juli 2026 beserta Risalah Lelang tidak sah atau batal demi hukum.
Selain itu, penggugat meminta agar kepemilikan dua bidang tanah tersebut tetap dinyatakan sebagai milik Mukardi serta memohon sita jaminan untuk mencegah objek sengketa dialihkan selama perkara berlangsung.
Para penggugat menghitung kerugian materiil sebesar Rp1,623 miliar, yang merupakan selisih antara nilai pasar aset Rp2,043 miliar dengan harga lelang Rp420 juta. Mereka juga menuntut kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar.
Agung Wijaya Wardhana dan Agung Pramudya Wardani menegaskan, seluruh dalil tersebut kini diserahkan untuk diuji dalam proses persidangan di PN Yogyakarta.
"Kami meminta pengadilan memeriksa secara menyeluruh apakah proses lelang, penetapan nilai limit, dan tindakan para pihak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Itu yang menjadi pokok gugatan kami," tegas Agung Wijaya.
Sementara itu, Koordinator POS-PERA Dani Eko Wiyono mengatakan persoalan lelang agunan seperti yang dialami para penggugat perlu mendapat perhatian. Ia mengajak masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa untuk tidak ragu mencari pendampingan dan bantuan hukum.
"Bagi masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa, jangan segan untuk menghubungi kami. POS-PERA siap membantu dan memberikan pendampingan sesuai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat," kata Dani.
Ia menyebut masyarakat dapat menghubungi POS-PERA melalui nomor +62 896-1603-3123 untuk menyampaikan pengaduan maupun berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi.
(Redaksi)



Social Header