Breaking News

Dibantu Sistem Keamanan RSUD Wonosari, Polisi Ungkap Pencurian Kompresor

 


GUNUNGKIDUL,JOGJAAKTUAL.com-- Sistem keamanan di RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), turut membantu mengungkap kasus hilangnya satu unit kompresor milik rumah sakit. Pencurian diketahui pada hari sabtu pukul 4 pagi.

‎Polisi mengamankan dua pria berinisial ATA (32) dan ADL (29), warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari. Salah satu dari mereka, ATA, diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Wonosari.

‎Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026).

‎Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, pencurian terjadi di lingkungan RSUD Wonosari pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB.

‎Namun, kehilangan kompresor baru diketahui sehari kemudian, Sabtu (8/8/2026), ketika petugas melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin High Term.

‎Saat diperiksa, tekanan udara pada mesin tersebut tidak mengalami peningkatan. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati satu unit kompresor yang sebelumnya berada di halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi atau Central Sterile Supply Department (CSSD) telah hilang.

‎Pihak rumah sakit selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gunungkidul. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah informasi dan kondisi di lokasi kejadian.

‎Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian mencurigai salah seorang pegawai yang berada di lingkungan rumah sakit.


‎"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil kompresor milik RSUD Wonosari," kata Tri dalam keterangannya.


‎Pada Jumat (28/8/2026), anggota Unit III Pidum bersama Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

‎ATA kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul bersama pihak keamanan rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan ADL yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

‎Terungkapnya kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengamanan dan pengawasan aset di lingkungan RSUD Wonosari turut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran kehilangan.

‎Pihak rumah sakit menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian setelah mengetahui kompresor tersebut hilang. Dari proses pemeriksaan dan penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada dua orang yang kini telah diamankan.

‎Kendati demikian, status ATA sebagai PPPK paruh waktu perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi mengenai identitas terduga pelaku. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum yang berlaku.

‎Polisi menyebut modus pencurian dilakukan dengan merusak gembok pintu gerbang untuk membuka akses menuju lokasi. Setelah berhasil masuk, kompresor yang berada di halaman belakang instalasi CSSD kemudian dibawa keluar.

‎Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat keterangan dari RSUD Wonosari, satu bendel surat jalan pengiriman barang ke RSUD Wonosari, serta satu lembar kartu inventaris ruang CSSD tahun anggaran 2026.

‎Polisi juga mengamankan satu unit mobil Grand Livina XV MT berwarna abu-abu tua berikut kunci dan STNK yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

‎Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

‎Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengamanan aset rumah sakit bukan hanya berkaitan dengan perlindungan fasilitas dan peralatan pelayanan kesehatan, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap aset milik pemerintah agar tetap dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.


(Redaksi)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com