GUNUNGKIDUL,JOGJAAKTUAL.com— Persoalan pengelolaan aset bantuan di Kalurahan Melikan, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan di tengah meluasnya kekeringan. Mobil tangki yang sebelumnya digunakan untuk menyuplai air bersih bagi warga disebut telah dijual.
Ironisnya, ketika musim kemarau kembali berlangsung dan kebutuhan air bersih meningkat, Kalurahan Melikan kini turut membutuhkan bantuan distribusi air bersih dari pemerintah.
Berdasarkan penelusuran wartawan, mobil tangki tersebut merupakan bantuan yang diterima pada 2017 dan selama ini memiliki fungsi untuk mendukung pelayanan air bersih ketika masyarakat menghadapi kekeringan.
Namun, kendaraan tersebut kini sudah tidak lagi dimiliki atau dikelola untuk fungsi tersebut. Informasi mengenai penjualan mobil tangki itu dibenarkan oleh Lurah Melikan, Agus Sumarno, A.Md
Agus membenarkan bahwa mobil tangki bantuan tersebut telah dijual. Hasil penjualan kendaraan itu, menurut dia, rencananya akan digunakan untuk pengadaan sebuah mobil minibus yang nantinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Agus mengaku tidak dilibatkan dalam proses musyawarah terkait keputusan penjualan mobil tangki tersebut.
“Memang mobil tangki itu sudah dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli mobil minibus. Namun, saat proses musyawarah saya tidak dilibatkan,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut menambah pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan atas aset yang disebut berasal dari bantuan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, selain menyangkut keberadaan aset, persoalan tersebut juga berkaitan dengan mekanisme musyawarah, kewenangan pengelolaan, serta status administratif kendaraan.
Sementara itu, Dukuh Ngricik, Yulianto, sebelumnya juga membenarkan penjualan mobil tangki tersebut. Menurut dia, kendaraan itu dijual seharga Rp150 juta dan keputusan tersebut telah melalui kesepakatan warga.
“Ya benar mobil tangki itu terjual senilai Rp150 juta dan akan dibelikan mobil minibus. Itu telah melalui kesepakatan warga,” ujar Yulianto kepada wartawan di Kantor Kalurahan Melikan.
Dua keterangan tersebut menunjukkan bahwa penjualan kendaraan memang telah terjadi. Namun, masih terdapat hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bagaimana mekanisme musyawarah dilakukan, siapa saja yang dilibatkan, serta bagaimana status aset bantuan tersebut secara administratif.
Persoalan itu menjadi semakin relevan karena saat ini Melikan kembali menghadapi persoalan kekeringan. Kendaraan yang sebelumnya dapat digunakan untuk mendukung distribusi air bersih justru sudah tidak tersedia.
Krisis air bersih sendiri kini meluas di Kabupaten Gunungkidul. Sebanyak 17 dari 18 kapanewon telah mengajukan bantuan air bersih. Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Purwono menyebut sekitar 90.000 jiwa terdampak persoalan air bersih.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyiapkan 5.100 tangki air bersih melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Setiap tangki berisi 5.000 liter air. Distribusi dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga karena armada tangki milik BPBD terbatas.
Saat ini, BPBD Gunungkidul disebut hanya memiliki empat armada tangki yang masih aktif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sarana distribusi air bersih menjadi kebutuhan penting ketika kekeringan meluas.
Dalam konteks itu, keputusan menjual mobil tangki di tingkat kalurahan patut dilihat secara lebih utuh. Tidak hanya dari alasan pengadaan kendaraan pengganti, tetapi juga dari aspek keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Jika mobil minibus memang akan memberikan manfaat baru bagi masyarakat, penggunaan hasil penjualan tentu perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Namun, di sisi lain, perlu dijelaskan pula mengapa aset yang sebelumnya memiliki fungsi khusus untuk menghadapi kekeringan dialihkan ketika kebutuhan air bersih masih menjadi persoalan berulang setiap musim kemarau.
Yang juga penting adalah memastikan apakah mobil tangki tersebut merupakan aset kalurahan, aset kelompok masyarakat, atau memiliki status lain sejak bantuan diberikan pada 2017. Kejelasan status tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah proses pengalihan dan penjualannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan kondisi kekeringan yang kembali melanda, persoalan mobil tangki Melikan bukan sekadar cerita tentang sebuah kendaraan yang telah dijual. Ini menyangkut bagaimana sebuah aset yang memiliki fungsi sosial dikelola, bagaimana keputusan strategis dibuat, dan sejauh mana kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan utama.
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih lengkap dari Pemerintah Kalurahan Melikan maupun pihak terkait mengenai dasar keputusan penjualan, mekanisme musyawarah, status aset, serta penggunaan hasil penjualan Rp150 juta tersebut. Penjelasan terbuka diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.



Social Header