Breaking News

Kejari Gunungkidul Pastikan Dugaan Penyimpangan Tanah SG Ngalang Masih Disidik


GUNUNGKIDUL ,JOGJAAKTUAL.com— Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Ngalang Bersatu (FNB) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (10/9/2026) siang. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua FNB Turaji mengatakan, audiensi tersebut sekaligus menjadi bentuk dorongan masyarakat agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Gunungkidul, terus memproses laporan dugaan tindak pidana terkait pemanfaatan tanah SG tersebut.

"Dalam audiensi ini, selain mendesak agar APH, dalam hal ini Kejari Gunungkidul, terus memproses dugaan tindak pidana yang dimaksud, kami juga mempertanyakan sejauh mana proses perkara yang kami laporkan," kata Turaji.

Menurut dia, masyarakat Ngalang ingin memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukum perkara tersebut. FNB juga meminta agar penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kedatangan kita itu untuk menanyakan sejauh mana proses ini berlangsung. Apakah sudah mendapatkan titik terang atau belum?" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan mengatakan penanganan perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan tanah SG di Ngalang masih berjalan.

Alfian menjelaskan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penanganan sejauh ini, pihaknya meyakini terdapat unsur pidana yang masih perlu didalami.

"Setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan, kami meyakini terdapat unsur pidananya," kata Alfian.

Meski demikian, proses penyidikan masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah aspek. Salah satunya berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang muncul akibat pemanfaatan tanah SG tersebut.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Kejari Gunungkidul akan berkonsultasi dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan ahli hukum pidana.

"

Kami akan konsultasi bersama ahli dari STPN dan ahli hukum pidana untuk menelaah kerugian negara yang muncul," ujarnya.

Kejari Gunungkidul juga membuka ruang bagi masyarakat Ngalang yang memiliki informasi tambahan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan tanah SG tersebut.

Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu penyidik dalam mendalami berbagai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kalurahan Ngalang.

"Harapan kami selain mohon doa dari masyarakat Ngalang, juga peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai indikasi penyimpangan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Ngalang," kata Alfian.

Persoalan pemanfaatan tanah SG di Kalurahan Ngalang sebelumnya memunculkan protes dari sejumlah warga. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan pemanfaatan tanah SG untuk pendirian bangunan ruko serta proses pensertifikatan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi oknum Lurah PAW berinisial SH.

Warga menilai terdapat persoalan dalam proses pemanfaatan dan pensertifikatan tanah tersebut. Mereka kemudian meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Kejari Gunungkidul masih melakukan pendalaman, termasuk meminta pandangan ahli untuk menelaah ada atau tidaknya unsur pidana dan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.


(Redaksi)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com