EDITORIAL,JOGJAAKTUAL.com-- Dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam bentuk *fee* kemitraan antara fasilitas kesehatan swasta dan aparat Puskesmas semestinya tidak dipandang semata sebagai persoalan dugaan pelanggaran hukum. Jika benar terjadi, praktik semacam itu menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: integritas pelayanan publik.
Sorotan terhadap dugaan pemberian *fee* dari mitra laboratorium swasta kepada pihak di lingkungan Puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi momentum untuk menguji kembali sejauh mana nilai-nilai etika pemerintahan benar-benar hidup dalam birokrasi.
Di DIY, aparatur pemerintah tidak hanya bekerja berdasarkan aturan administratif. Mereka juga dibekali Budaya Pemerintahan SATRIYA yang berakar pada filosofi *Hamemayu Hayuning Bawana* serta nilai *Golong Gilig*. Nilai tersebut menempatkan pengabdian, integritas, kebersamaan, dan tanggung jawab sebagai bagian penting dari perilaku aparatur.
Karena itu, apabila dugaan penerimaan *fee* dari pihak swasta terbukti, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya aliran uang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap keputusan aparatur ketika menjalankan pelayanan kesehatan.
Puskesmas berada pada posisi yang sangat strategis. Ia menjadi pintu pertama masyarakat memperoleh layanan kesehatan. Setiap keputusan mengenai pemeriksaan, rujukan, maupun kerja sama dengan pihak ketiga idealnya dibuat berdasarkan kebutuhan pasien, mutu pelayanan, efisiensi biaya, serta ketentuan yang berlaku.
Di titik inilah dugaan konflik kepentingan menjadi persoalan serius.
Apabila pemilihan atau penggunaan jasa laboratorium dipengaruhi imbalan tertentu, keputusan yang semestinya berorientasi pada kepentingan pasien berisiko bergeser menjadi hubungan transaksional. Namun, dugaan tersebut tentu tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.
Justru karena itu, transparansi menjadi penting.
SATRIYA dan Ujian Integritas
Nilai *Selaras*, misalnya, menuntut adanya kesesuaian antara niat, tindakan, dan aturan. Aparatur tidak cukup hanya memahami regulasi, tetapi juga harus memastikan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Nilai *Akal Budi Luhur–Jati Diri* mengingatkan bahwa jabatan publik bukan ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Wewenang yang melekat pada jabatan harus digunakan untuk menjalankan tugas, bukan untuk membuka ruang keuntungan dari pihak yang memiliki kepentingan.
Begitu pula dengan *Teladan–Keteladanan*. Kepala Puskesmas, dokter, tenaga kesehatan, dan aparatur lainnya memiliki posisi yang dipercaya masyarakat. Ketika muncul dugaan penyimpangan, yang ikut dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan keteladanan institusi.
Nilai *Rela Melayani* juga harus ditempatkan sebagai ukuran utama. Pelayanan kesehatan seharusnya berangkat dari kebutuhan warga. Pasien tidak boleh menjadi objek dari sebuah mekanisme bisnis yang tidak transparan.
Sementara nilai *Inovatif* semestinya mendorong terciptanya pelayanan yang lebih efisien, murah, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Kemitraan dengan laboratorium swasta pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis keliru. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kemitraan tersebut dibuat, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan apakah terdapat benturan kepentingan.
Kemudian *Yakin dan Percaya Diri* menuntut keberanian aparatur untuk mengatakan tidak terhadap pemberian yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
Adapun *Ahli–Profesional* mengandung pesan bahwa keputusan tenaga kesehatan harus bertumpu pada kompetensi dan kepentingan pasien, bukan kepentingan finansial pihak tertentu.
Dengan demikian, tujuh nilai SATRIYA sebenarnya bukan sekadar slogan. Nilai tersebut dapat menjadi alat ukur sederhana untuk melihat apakah sebuah pelayanan publik masih berjalan pada rel pengabdian atau mulai bergeser menuju transaksi kepentingan.
Jangan Berhenti pada Individu
Jika dugaan praktik *fee* kemitraan tersebut sedang ditangani aparat penegak hukum, prosesnya harus diberi ruang untuk berjalan secara profesional. Penyelidikan dan penyidikan perlu dilakukan berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah tidak semestinya hanya menunggu hasil penegakan hukum.
Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu melakukan evaluasi terhadap pola kerja sama Puskesmas dengan fasilitas kesehatan atau laboratorium swasta. Pemeriksaan dapat mencakup dasar pemilihan mitra, mekanisme rujukan, kontrak kerja sama, alur pembayaran, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan.
Audit semacam ini penting bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dapat ditutup.
Penguatan mekanisme *whistleblowing* juga menjadi kebutuhan. Pegawai yang mengetahui dugaan penyimpangan harus memiliki saluran pelaporan yang aman dan mekanisme perlindungan yang jelas. Sistem pengawasan akan sulit bekerja apabila orang yang mengetahui pelanggaran justru takut melaporkannya.
Lebih jauh, nilai SATRIYA perlu dihidupkan dalam sistem kerja, bukan berhenti sebagai tulisan di ruang kantor atau materi dalam kegiatan pembinaan aparatur.
Integritas seharusnya menjadi bagian dari penilaian kinerja, promosi jabatan, pengawasan internal, hingga pemberian sanksi.
Sebab, birokrasi yang berintegritas tidak lahir hanya dari banyaknya aturan. Ia tumbuh dari keberanian untuk menolak penyimpangan, konsistensi pimpinan memberikan teladan, serta sistem yang membuat pelanggaran sulit dilakukan dan mudah terdeteksi.
Menjaga Kepercayaan Pasien
Pada akhirnya, persoalan dugaan *fee* kemitraan bukan hanya mengenai uang yang berpindah tangan. Ia menyangkut pertanyaan yang lebih besar: apakah masyarakat masih dapat percaya bahwa pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan kebutuhan mereka?
Puskesmas dibangun untuk melayani masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan akses kesehatan dasar. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan harus diperlakukan serius.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, proses klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan justru penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang dituduh. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan proporsional.
Keduanya sama-sama penting bagi keadilan.
Budaya SATRIYA pada akhirnya tidak diuji ketika keadaan berjalan normal. Ia justru diuji ketika aparatur berhadapan dengan pilihan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik.
Di sanalah makna *Darmaning Satriya Mahanani Rahayuning Nagara* menemukan relevansinya: bahwa pengabdian seorang aparatur pada akhirnya harus bermuara pada kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.
Sebab, ketika pelayanan publik kehilangan integritas, yang hilang bukan hanya kepatuhan terhadap aturan. Yang paling mahal adalah kepercayaan masyarakat.
(Redaksi)



Social Header