![]() |
| foto: istimewa |
Bukan sekadar mempersoalkan harga, ARPI juga mempertanyakan proses serta status kepemilikan tanah yang dilelang. Mereka meminta tanah yang telah terjual dikembalikan kepada pemilik dan proses lelang terhadap objek lainnya dihentikan.
Sekitar 50 orang mengikuti aksi damai dan audiensi di KPKNL Yogyakarta serta kantor PNM Ventura Syariah, Senin (7/9/2026).
Dua bidang tanah tersebut diketahui terjual melalui lelang KPKNL Yogyakarta pada 23 Juli 2026 dengan harga Rp420 juta.
Yang menjadi perhatian, appraisal KJPP Agus, Firdaus & Rekan pada Maret 2025 mencatat nilai pasar sekitar Rp2,43 miliar, sedangkan nilai likuidasinya sekitar Rp1,63 miliar.
Artinya, harga hasil lelang berada jauh di bawah dua angka penilaian tersebut.
Perbedaan inilah yang menjadi salah satu titik yang terus dipertanyakan ARPI. Mereka meminta adanya penjelasan mengenai bagaimana objek dengan nilai appraisal miliaran rupiah akhirnya terjual Rp420 juta.
Bukan Hanya Soal Harga, Status Tanah Juga Dipersoalkan
Perwakilan ARPI, Dani Eko Wiyono, mengatakan persoalan yang mereka bawa tidak berhenti pada disparitas nilai tanah.
Menurut Dani, tanah yang dilelang merupakan milik Mukardi. Sertifikat tanah tersebut, kata dia, digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
ARPI mengaku telah mengambil sikap dengan menawarkan jalan keluar. Mereka menyatakan siap membayar penuh Rp420 juta sesuai nilai hasil lelang, dengan syarat tanah dikembalikan kepada pemilik dan proses lelang terhadap objek lainnya dihentikan.
“Kami sanggup membayar penuh sesuai nilai hasil lelang, yaitu Rp420 juta. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya,” kata Dani.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ARPI mengaku tidak sedang mencari keuntungan dari persoalan tersebut. Mereka menawarkan penyelesaian dengan membayar nilai yang telah muncul dalam hasil lelang.
Gugatan Sudah Masuk Pengadilan, Laporan Pidana Menyusul
Persoalan ini kini memasuki babak hukum. Gugatan perdata telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (8/9/2026).
Tidak hanya jalur perdata, laporan pidana juga telah dibuat di Polres Sleman dan saat ini masih dalam proses.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, ARPI masih membuka pintu perdamaian.
Mereka menyatakan siap mempertimbangkan pencabutan perkara apabila tanah dikembalikan kepada pemilik dan proses lelang terhadap objek lainnya dihentikan.
PNM: Permintaan ARPI Akan Dibawa ke Pimpinan Pusat
Sementara itu, PNM Ventura Syariah belum memberikan keputusan terkait tuntutan pengembalian tanah.
Perwakilan PNM Ventura Syariah, Jibril Arkana, mengatakan pihaknya melihat adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, keputusan tidak dapat diberikan langsung di tingkat tersebut.
“Kami akan mengupayakan permohonan yang disampaikan, tetapi keputusan tetap bergantung pada pimpinan pusat,” ujar Jibril.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan tertulis mengenai pengembalian tanah maupun pembatalan lelang.
Dengan demikian, terdapat tiga angka yang kini menjadi pusat perhatian dalam polemik tersebut: Rp2,43 miliar sebagai nilai pasar, Rp1,63 miliar sebagai nilai likuidasi, dan Rp420 juta sebagai harga hasil lelang.
Selisih angka itu masih menjadi pertanyaan yang menunggu penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. Publik kini menunggu bagaimana perkara tersebut akan diuji melalui proses peradilan, sekaligus apakah ruang mediasi yang masih terbuka mampu menghasilkan penyelesaian tanpa harus berlarut dalam sengketa hukum.
Penulis: Redaksi.
Editor: Redaktur.



Social Header